Pajak UMKM/UKM. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Sebenarnya, tidak ada nominal tarif tertentu di dalam PPh pasal 25, karena PPh 25 bukanlah pengenaan pajak pada suatu objek pajak, akan tetapi sebutan dari suatu angsuran pembayaran pajak penghasilan yang terutang. Sederhananya, pajak terutang yang wajib dibayar akan disebut sebagai PPh pasal 29, sedangkan angsuran pembayaran pajak penghasilan Di Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa atas jumlah bruto atas royalty Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu, 15 persen dan 2 persen. Ketentuan tarif ini tergantung dari objek PPh pasal 23. Secara rinci, berikut daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 : - Tarif 15 persen dari jumlah bruto atas: Berikut ini ulasannya: 1. Perhitungan Tarif 15%. Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21. Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud Dengan demikian, hadiah yang diterima pelari asal Afrika tersebut dipotong pajak. Baik Kenya maupun Uganda tidak memiliki tax treaty P3B dengan Indonesia, sehingga berlaku tarif PPh 26 sebesar 20%. PPh 26 atas hadiah yang diterima pelari Kenya dan Uganda masing-masing adalah: 20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000. Rumus PPh 23 = Tarif Pajak PPh Pasal 23 x Jumlah Bruto. Penjelasan mengenai apa itu jumlah bruto dan yang dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan pasal 23, selengkapnya baca Istilah Jumlah Bruto dan Pengecualian PPh Pasal 23. Sedangkan tarif PPh 23 sendiri dibedakan berdasarkan objek yang dikenakan pajaknya. CMZ7erz.

pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23